Me & My Imagination

Tanpa imajinasi saya hanya barang mati, tanpa imajinasi dunia saya kecil

dengan imajinasi saya bisa terbang, melampaui diri, melampaui kini, melampaui disini

dengan imajinasi saya jadikan tiada menjadi ada

Ilmu pengetahuan adalah gudang penyimpan hasil imajinasi

Sedang imajinasi adalah mesin cetak ilmu pengetahuan

Minggu, 19 Februari 2012

Profesionalitas Guru

            Seperti peringatan Hari Guru tahun-tahun sebelumnya, dalam peringatan Hari Guru yang jatuh pada 25 November, masalah kesejahteraan masih menjadi masalah yang menarik untuk dibicarakan. Tetapi, di luar “masalah klise” itu, mestinya masalah kompetensi dan profesionalitas guru juga harus dicermati. Karena guru merupakan kunci sukses berhasilnya suatu pendidikan. Di Vietnam yang telah berhasil menyalip Indonesia dalam peringkat Human Index Development, bahkan begitu memegang teguh motto, “No teacher no education. No education no social economic development” yang pernah dislogankan Ho Chi Minh.

            Profesionalisme guru, tidak bisa ditetapkan secara baku. Sebab, istilah profesionalisme akan berubah menurut kondisi, waktu dan tempat. Artinya berbicara tentang kualitas guru harus dimulai dan akarnya yaitu perekrutan seseorang untuk menjadi guru dan tempat dimana seorang guru akan bertugas. Undang-undang No.22/1999 dan PP No.25/ 2000, kewenangan pengadaan dan pengelolaan guru yang semula dilakukan oleh pemerintah pusat, diserahkan kepada pemerintah daerah. Untuk pengadaan guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, berada di bawah tanggung jawab pemerintah kabupaten / kota. Itulah sebabnya setiap daerah mempunyai strategi khusus untuk mengembangkan profesionalisme para guru.

            Di Bukit Tinggi misalnya, selain melalui screening panjang dan penelusuran mental calon guru, sistem reward dan mekanisme khusus pun diterapkan. Caranya, misalnya seorang guru matematika menyanggupi meningkatkan nilai rata-rata siswa dan 6,5 menjadi 7, kemudian angka 7 itu tercapai maka gum itu mendapatkan bonus dan kredit. Lain ceritanya dengan Jakarta Selatan, anggaran pegawai kodya yang mencapai Rp.885 milliar itu, Rp 500 miliar untuk keperluan pendidikan mulai dan SD hingga SMA. Efeknya kesejahteraan guru pun meningkat, saat mi guru diberikan insentif Rp 600 nibu setiap bulannya di luar gaji. Hal yang sama juga dilakukan oleh Kabupaten Malang, dan APBD sebesar Rp 510 miliar, 58 persen di antaranya diperuntukan pada sektor pendidikan yang sebagian besar dianggarkan untuk gaji guru.

            PNS yang di era otonomi ini otomatis menjadi pegawai Kab. Malang. Alokasi 58 persen ini jauh di atas prosentase minimal dalam UUD yang menyebutkan hanya 20 persen. Dengan dana tambahan ini diharapkan guru akan profesional dalam mengajar. Berbeda dengan Kab. Tanggamus, Prov. Lampung, di kabupaten ini khususnya di kecamatan-kecamatan tertinggal dan transisi masih sering ditemukan pada pukul 08.00 pagi yang semestinya waktunya belajar kelas belum terisi guru. Solusinya Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus mendatangkan 767 guru kontrak untuk mengisi kekurangan yang saat mi mencapai 1.034 guru.

            Kontrak ini tidak mudah, karena sejak dini mereka sudah ditanamkan bahwa mendidik adalah perjuangan. Maknanya mendidik bukan semata-mata untuk mencari uang. Pemahaman mi diberikan agar para guru menjadi profesional dan berkualitas yang pada gilirannya kualitas siswa pun akan ikut terkatrol. Hal yang sama juga dilakukan oleh Kab. 7 Buru, untuk mengisi kekosongan tenaga perididik di sekolah-sekolah paling tidak diperlukan 750 guru baru. Dan jumlah ini Dinas Pendidikan Kabupaten Bum telah menyeleksi para peminat dan menyaring 500 calon guru yang dianggap memenuhi kualifikasi. ke-500 orang calon guru ini masih belum memenuhi standar sebagai pendidik. Masih harus di-up grade, jangan sampai terkesan hanya mengisi kevakuman,

            Ditingkatkannya kemampuan para calon guru ini agar mereka benar-benar siap sebagai guru dan mengabdikan dirinya sepenuh hati untuk pendidikan, lantaran mereka akan ditempatkan di desa-desa terpencil. Penempatan guru-guru di daerah terpencil ini juga dilakukan Kabupaten Sumenep, Provinsi JawaTimur. Penempatan guru di daerah terpencil ini sifatnya sementara tidak permanen, paling lama seorang guru bertugas di daerah terpencil selama dua bulan setelah itu akan ditarik kembali untuk mengajar di kota. Cara ini ditempuh agar guru yang bertugas di daerah terpencil tidak merasa jenuh. Untuk merangsang para guru agar siap bertugas di daerah terpencil

            Melihat realita di atas, sesungguhnya pemerintah telah berupaya untuk mening katkan kesejahteraan para guru. Jika dibandingkan dengan tahun sebelum reformasi digulirkan, nasib guru boleh dibilang sudah mulai membaik. Di pertengahan 80-an ini misalnya, seorang guru yang ditempatkan di daerah terpencil, seorang guru hanya bisa hidup pas-pasan, dengan menempati rumah yang disediakan oleh pemerintah juga tak ada dana instensif. Bahkan jika guru tersebut bertugas di sebuah SD.     Desa-desa sudah bisa memiliki kendaraan roda dua dan rumah yang lumayan bagus. Memang ukuran kesejahteraan guru ini masih jauh jika dibandingkan Korea Selatan, dua tahun yang lalu seorang guru di Korea Selatan bergaji 3.600 dollar per bulan, belum termasuk tunjangan yang lain.

            Lima pilar konsep kesejahteraan: imbal jasa, rasa aman, kondisi kerja, hubungan antar pribadi dan kepasian karir. Agar lima pilar kesejahteraan ini dapat berjalan PGRI mengusulkan beberapa solusi. Antara lain agar manajemen guru berada di bawah sebuah lem baga atau badan yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat menteri yang langsung bertanggung jawab kepada presiden. Atau berada di bawah Depdiknas asal dikelola oleh Direktorat Jenderal yang khusus menangani guru. Solusi lain. PGRI sedang memperjuangkan disahkannya UU Guru. Esensi draft RUU tersebut, guru akan memperoleh perlindungan hukum dalam tiga hal, iaitu kesejahteraan, profesi dan jaminan sosial.             Dengan UU ini bila ada yayasan yang membayar gaji guru di bawah standar maka yayasan tersebut bisa dituntut. Juga bila hendak mengangkat guru bantu setelah mendapat rekomendasi dan organisasi guru.

            Dengan pertolongan guru yang tersebar di seluruh Indonesia, pembangunan penduduk atau pembangunan manusia dengan hak-hak asasi dan kewajibanya, bisa dilakukan dengan lebih gegap gempita. Pembangunan manusia dan hak-hak asasi manusia mempunyai visi dan tujuan yang sama bahwa keduanya adalah untuk menjamin kebebasan, kesejahtreaan dan kehormatan untuk semua orang dimanapun berada. Pembangunan manusia sebagai suatu proses pengembangan kemampuan manusia untuk mengembangkan pilihan dan kesempatan sehingga setiap orang dapat hidup sejahtera dan terhormat menjadi sangat relevan dalam konteks hak-hak asasi manusia yang menempatkan kehormatan pada harga diri manusia. Dan semua itu dimulai dan adanya guru, pahlawan tanpa tanda jasa.
            Jika memang demikian betapa pentingnya keberadaan guru, di Korea Selatan sewaktu Hari Guru, Presiden Korea Selatan selalu meminta kepada semua orang agar menemui guru-gurunya dan mengucapkan terimakasih. Karena sepanjang bayi-bayi baru lahir di dunia guru tetap diperlukan untuk membimbing mereka di masa depan. Hanya saja bila kesejahteraan tidak pernah diperhatikan, perhatian guru terhadap murid bisa jadi hanya terbatas pada ruang dan waktu. Selebihnya “elu-elu, gua-gua” (meminjam istilah Betawi). Lebih jauh tidak ada ikatan moral antara guru dengan murid di luar kelas.

            Semoga mulai HariHan Guru hal semacam itu tidak terjadi lagi, kesejahteraan dan profesionalisme mendidik bisa berjalan beriringan dan bersinergi sehingga menjadi sumber kekuatan untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa ini Karena jika satu guru gugur maka seribu anak akan kehilangan masa depan. Semoga guru bisa digugu dan ditiru.

Tidak ada komentar: